1. LATAR BELAKANG
Penduduk Indonesia yang lumayan sangat padat pendudukyang berbeda-beda, sangatlah mengundang berbagai bidang masalah sosial yang ada seperti di antaranya adalah masalah sosial pada bidang pekerjaan. Ada orang yang bekerja pada bidang yang ia inginkan dan adapula yang bekerja pada bidang yang ia tidak suka, namun karena faktor dorongan ekonomi untuk mencukupi kehidupan yang ada mau tidak mau ia akan melakukan pekerjaan yang ada. Karena jumlah penduduk yang sangat banyak dan lapangan pekerjaan yang kurang sesuai dengan jumlah penduduk yang ada maka dapat ditemukan suatu masalah, sesorang bisa melakukan tindakan yang orang lain tidak suka bahkan mengakibatkan dampak yang sangat besar disetiap kalangan mulai dari orang yang berada dikalangan atas maupun bawah semuanya merasakan dampak dari tindakan tersebut, bahkan dapat dirasakan oleh bangsa maupun negaranya.
Tindakan yang seperti itu sangatlah merugikan suatu bangsa, tindakan itu adalah Korupsi. Tindakan korupsi berawal dari diri seseorang yang merasa kurang terhadap gaji yang didapat dari pekerjaan tersebut ia melakukan tilep menilep terhadap klien yang berhubungan bersama, misalnya pada kasus perpajakan yang ada di Indonesia dengan mafia pajak yang saat ini sedang heboh oleh pelaku mafia pajak Gayus Tambunan. Tindakan korupsi bisa terjadi dimanapun dan kapanpun apabila seseorang marasa butuh terhadap tindakan tersebut korupsi bisa terjadi pada seseorang anak terhadap oarng tuanya, tindakan korupsi tidak hanya memandang dari segi kekuasaan dan wewenang orang biasapun bisa melakuakan korupsi.
Disamping banyaknya tindakan korupsi yang sangat merajalela di Indonesia dilain pihak karena kurangnya pengawasan terhadap pelaku tindakan tersebut, hukum yang sangat ringan terhadap sanksi-sanksi tindakan korupsi sehingga dengan mudah seseorang bisa melakukannya. Pandangan masyarakat terhadap tindakan korupsi sendiri sangatlah sangat tidak baik terhadap kita semua yang ada di Indonesia banyak kerugian yang ditanggung oleh masyarakat maupun negara. Sangat sayang sekali apabila suatu negara melakukan tindakan yang sangat merugikan bagi kita semua, merasa malu pada negara yang sudah maju tanpa melakukan tindakan korupsi yang bisa memajukan negaranya, apalagi Indonesia adalah suatu Negara yang terkorup sedunia sungguh sangatlah malu.
2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang sudah di paparkan diatas maka yang menjadi sebuah permasalahan yaitu bagaimana hakikat masalah sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat?
BAB 2
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN MASALAH SOSIAL
Dalam suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat atau penduduk mereka saling berinteraksi satu sama lain untuk bisa melangsungkan hidupnya, apalagi manusia sendiri adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain antara satu sama lain saling membutuhkan atau sering disebut dengan zoon politicon. Karena dalam kehidupan sehari-hari yang hidup bersama didalamnyapun ada aturan yang mengatur kelangsungan hidupnya untuk hidup teratur sesuai dengan kebudayaan. Masalah sosial menyangkut nilai-nilai dan sosial dan moral. Karena untuk dapat mengklasifikasikan suatu persoalan sebagai masalh sosial harus digunakan sebagai pengukurannya. Apabila suatu masyarakat menganggap sakit jiwa, bunuh diri, perceraian sebagai masalah sosial, masyarakat tersebut tidak semata-mata menunjuk pada kelakuan yang menyimpang. Akan tetapi sekaligus mencerminkan ukuran umum mengenai segi norma.
Masalah tersebut merupakan masalah persoalan karena menyangkut tata kelakuan yang immoral, berlawanan dengan hukum dan bersifat merusak. Oleh sebab itu masalah sosial tidak bisa ditelaah tanpa mempertimbangkan ukuran masyarakat apa yang dianggap baik dan buruk. Sebenarnya masalah sosial merupakan hasil dari proses perkembangan masyarakat. Artinya problem tersebut wajar timbul apabila tidak didnginkan adanya hambatan terhadap penemuan baru atau gagasan baru.
Masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial yang ada. Atau menghambat terpenuhunya keinginan pokok warga kelompok sosial sehingga menyebabakan kepincangan ikatan sosia Soekanto (1995). Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan sebagian besar warga masyarakat sebagai suatu yang tidak diinginkan maka perlunya untuk diatasi Liesli dalam Sudharto (1984:33).
Penyebab timbulnya masalah sosial disebabkan oleh faktor seperti kurang stabilnya perekonomian. Menurut djaljoeni (1994:187) masalah sosial dapat bertalian dengan masalah alami ataupun masalah pribadi, maka secara menyeluruh yaitu:
1. Faktor alam, ini menyangkut gejala menipisnya sumber daya alam yang disebabkan tindakan eksploitasi yang berlebihan dengan teknolgi yang maju, dan senakin banyaknya jumlah penduduk secara otomatis dapat menipisakn persediaan sumber daya.
2. Faktor biologis , ini menyangkut massalah bertambahnya jumlah penduduk dengan pesat yang dirasakan secara nasional, regional, dan lokal
Menurut Ellword (1976) unsur keharusan biologis yaitu dorongan untuk makan, dorongan untuk memepertahankan diri, dan dorongan untuk melangsungkan jenis
3. Faktor budayawi, ini menimbulkan berbagai keguncangan mental dan bertalian dengan beraneka penyakit kejiwaan yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi.
4. Faktor sosial, dalam arti berbagai kebijakan ekonomi dan politikyang dikendalikan untk masyarakat.
Contoh masalah sosial yang muncul pada masyarakat adalah masalah kemiskinan, kejahatan, peperangan, kependudukan dan sebagainya. Masalah sosial yang akan dibahas disisni adalah adalah masalah kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini.
2. KORUPSI (dikatakan dengan masalah sosial)
Korupsi dalam arti harfiah adalah kebusukan keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, menyimpang (Andi hamzah, 1995:494). Sedangkan Poerwadarmana (1976) dalam kamus Bahasa Indonesia menyatakan bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok.
Pada dasarnya motif /alasan yang mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi ada dua penyebab yaitu dorongan kebutuhan (need driven) dan dorongan kerakusan (greed driven). Memang sama-sama korupsi namun ternyata latar belakang orang melakukan perilaku tercela itu memang berlainan. Sebenarnya perilaku korupsi ini telah mengakar di elemen masyarakat luas, tidak hanya terjadi di institusi baik pemerintah ataupun swasta baik dilakukan oleh aparatur pemerintah ataupun pegawai swasta.
Korupsi sendiri dapat terjadi di semua kalangan mulai dari tingkat tinggi, orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan wewenang dan orang kaya, dan sebagian dari kelompok orang bawah diantaranya oarang yang berada pada ekonomi menengah dan bawah bisa saja orang yang ada didalamnya melakukan korupsi, korupsi sendiri sudah berlangsung dari dahulu kala, oarng-orang melakukan adakalanya korupsi dilakukan karena adanya desakan untuk memperoleh kenikmatan dan kenyamanan hidup dengan selera tinggi sedangkan daya dukungnya tidak memadai, sehingga korupsi adalah jembatan emas untuk mencapai impiannya (greed driven).
Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang bersifat universal, beraneka ragam, baik menurut waktu, tempat dan bangsanya. Menurut Alatas (1995:495) karakteristik korupsi diantaranya:
a. Senantiasa melibatkan lebih dari satu orang
b. Bersifat kerahasiaan
c. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik
d. Biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindun dibalik kebenaran hukum
e. Mengandung penipuan, bebtuknya adalah penghianatan kepercayaan
f. Melanggar norma dalam tatanan masyarakat
Korupsi yang dilakukan orang sejak dahulu hingga sekarang memiliki fakror pendorong baik yang bersifat internal dan eksternal.
Faktor internal pendorong terjadinya tindakan korupsi diantaranya:
1. Mental dan spiritual yang lemah akibat tidak adanya atau kurangnya pendidikan agama dan teladan yang baik sejak kecil
2. Kurangnya keberanian diri dan kepercayaan diri untuk tetap jujur bahkan melawan atau melaporkan tindakan korupsi. Hal ini terkait dengan budaya masyarakat yang cenderung menguamakan senioritas dan rasa takut kepada penguasa atau pemimpin
3. Gaya hidup mewah dan konsumtif yang dijalani sejak usia kanak-kanak
4. Kurangnya sikap tanggung jawab setiap indivudu
5. Adanya kebutuhan yang tidak sesuai dengan kemampuan untuk memenuhunya
6. Keserakahan untuk menguasai apa yang tidak menjadi haknya
Sedangkan faktor eksternal yang mendorong terjadinya korupsi yaitu:
1. Sistem dan lingkungan yang bersikap mendukung menjamurnya tindakan korupsi
2. Kebiasaan buruk dalam masyarakat, yaitu memperoleh pekerjaan dengan cara menyogok
3. Perilaku masyarakat yang lebih menghargai oramg kaya dari pada orang jujur atau berprestasi
Karena ada berbagai faktor-faktor yang memunculkan adanya tindakan korupsi maka kita harus diberantas aksi dari tindakan korupsi supaya tidak merajalela di negara ini. Korupsi nampaknya susah diberantas, tetapi kita berusaha untuk menguranginya antar daerah. padahal yang melakukan korupsi kebanyakan adalah orang-orang pilihan rakyat. Apakah rakyat yang salah pilih ataukah partai yang salah mencalonkan orang tersebut sebagai wakil rakyat, hal inilah yang menjadi pertanyaan. Rakyat itu sebenarnya tidak salah memilih wakil rakyat.
Bagi wakil rakyat yang telah terbukti melakukan korupsi mendapat hukuman yang setimpal dan bagi partai yang telah mecalonkan wakil rakyat tersebut juga sebaiknya mendapat sanksi yaitu :
>> Sanksi bagi Partai yang anggotanya telah terbukti melakukan korupsi di pusat maupun di daerahnya sebagai wakil rakyat. maka partai tersebut, tidak bisa mengikuti Pemilu akan datang, tetapi apabila menang maka jumlah kursi kemenangan tersebut dikurangi dengan jumlah anggotanya yang telah terbukti melakukan korupsi didaerah tersebut.
>> Kursi kemenangan tersebut diberikan kepada partai kecil yang mendapat suara terbanyak pada pemilu didaerah tersebut
Dengan sistem ini maka korupsi di pusat dan didaerah akan mulai berkurang, karena partai akan memonitoring dalam hal aset kekayaan anggotanya selama menjadi wakil rakyat.
Dari penjelasan diatas maka solusi mencegah terjadinya tindakan korupsi adalah:
a. Memberikan ajaran yang baik, jujur yang di tanamkan sejak kecil, mengenalkan bahkan mengajarkan untuk hidup sederhana, tidak boros.
b. Memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku tindakan korupsi.
c. Hukum yang menjerat tindakan korupsi perlu hukuman yang tegas, pihak yang mengtur tindakan hal tersebut (pengadilan, jaksa) harus kuat apabila pelaku korupsi menyogok supaya ia dibebaskan dari jeratan hukum tersebut.
d. Hukum harus membela orang-orang yang benar.
Dampak yang diakibatkan oleh tindakan korupsi adalah
Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut; harga-harga kebutuhan pokok seperti beras semakin tinggi ; biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor dua kali kepada para koruptor. Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin. Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas yang sudah terlalu banyak penjelasan maka dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sengaja, dalam keadaan uang normal dan menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum. Setiap orang yang melakukan korupsi harus bisa menyadari tindaknnya akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi semua kalangan.
KRITIK DAN SARAN
Dari penjelasan dan kesimpulan yang sudah ada, sehingga dapat disarankan kepada semua pihak janganlah melakukan tindakan kriminal seperti korupsi, karena seseorang yang melakukan tindakan tersebut berarati orang tersebut memakan hasil yang tidak halal, ia memakan uang atau hak orang lain dan negara kita sendiri bisa memajukan negaranya yang tertinggal dari negara-negara maju. Selain itu berikanlah tindakan atau hukuman yang berlaku pada pihak yang melakukan pelanggaran seperti korupsi berikanlah hukuman yang seberat-beratnya, jangan kalah dengan hukuman bagi orang-orang yang melakukan kejahatan seperti kasus pencurian coklat yang dilakukan oleh nenek-nenek, pencuri ayam, pecopet dan sebagainya karena korupsi lebih besar dampak buruk daripada pencurian coklat.
Hukum-hukum yang ada di Indonesia harus tegas dan hukum itu harus tidak bisa dijual gara-gara karena sogokan uang yang diberikan kepada penegak hukum dari mafia koruptor tersebut, hukum seharusnya tidak terkalahkan oleh siapapun apalagi dengan uang. Dan sebaiknya bagi keta semua yang ingin negara kita semakin baik janganlah sekali-kali melakukan tindakan korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Kismin.Elly, Simarto.Slamet. Pengantar Ilmu Sosial. Semarang, Universitas Negeri Semarang Press; 2007
www.gogle.com tentang korupsi
mmungkin judulnya harus lebih menarik tampa di kasih embel2 makalah,
BalasHapusdan tullisannnya masih belum pas, karenaa spasinya masih ada yang berbeda-beda , ,
dan warna tulisannya puun berbeda2 . .
artikel sebenarnhya sudah bagus,,namun kurang rapi..karena ada jarak spasi yang terlalu jauh dan warna font juga tidak merata..
BalasHapus